BSIP Jambi Ikuti Pendampingan Survei Persepsi Anti Korupsi dan ZI-WBK/WBBM Tahun 2024
KOTA JAMBI - Kepala Balai, KTU, Ketua Tim DSIP dan PE serta anggota tim kerja ZI BSIP Jambi, mengikuti Pendampingan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan Publik serta Penilaian Pembangunan ZI-WBK/WBBM tahun 2024 melalui zoom meeting Jumat 2 Februari 2024. Survei tersebut diadakan oleh BBPSIP selama 2 hari pada tanggal 2 dan 5 Februari 2024. Materi yang disampaikan pada sesi pertama mengenai Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM oleh narasumber dari bagian Inspektorat Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Widodo Teguh Santoso, SE.
Predikat ZI-WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang berkomitmen melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB). WBK diberikan pada unit kerja dengan penilaian Berhasil, dan WBBM untuk unit kerja dengan penilaian Sangat Berhasil. Hal tersebut sesuai dengan Permen PAN RB No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah, yang merupakan perubahan dari Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014. Berdasarkan perubahan pada Permen PAN RB tersebut maka instansi pemerintah pada penilaian ZI tidak hanya menyampaikan eviden perubahan, tetapi juga menyampaikan reform atau implementasi dari reformasi yang dilaksanakan.
Penilaian ZI-WBK/WBBM dilaksanakan setiap 1 tahun, dengan materi evaluasi terdiri dari 6 area perubahan pada instansi pemerintah yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Disampaikan pula 4 strategi pembangungan ZI menuju WBK/WBBM yaitu plan – do – check – act terhadap eviden perubahan pada unit kerja nya.
Materi dilanjutkan pada sesi 2 dengan tema Sosialisasi Survei Persepsi Anti Korupsi dan Persepsi Kualitas Pelayanan Publik. Pada sesi ini dijelaskan metode pengisian form SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi) dan SPKP (Survey Persepsi Kualitas Pelayanan) yang akan diisi oleh setiap unit kerja. Diharapkan melalui pendampingan ini seluruh unit kerja di bawah BSIP Kementan lebih berkomitmen menwujudkan WBK/WBBM melalui upaya reformasi birokrasi, pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.